JAKARTA—Pengacara Egi Sudjana memiliki pandangan sendiri sehubungan dengan peristiwa pembagian sembako di Monas beberapa waktu lalu, yang menelan korban hingga meninggal dunia.
“Ada tiga hal menurut pandangan saya dari ilmu hukum, yang pertama saya mempersoalkan masalah izin yang dimohonkan oleh pihak panitia forum Untukmu Indonesia yang ditandatangani oleh saudara Dave R Santoso,” kata Egi di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP PAN) Jalan Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2018).
Ia menambahkan izin yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 di dalam perizinan, Egi menilai perlu dicermati karena tertulis sehubungan dengan rencana mengadakan pesta rakyat dan budaya yang di dalamnya meliputi bakti sosial pasar murah parade seni budaya dan ibadah umat Kristiani.
“Sesuai kesepakatan Hukum tidak boleh ada kegiatan lintas agama itu, jadi dengan pendekatan ini sudah menjadi penyimpangan hukum bahkan sampai ada Korban 2 bocah meninggal terinjak injak,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, publik dikejutkan tentang berita tewasnya dua orang anak, yaitu Muhammad Rizki (10), dan Mahesha Junaedi (12), pada saat acara pembagian sembako yang diselenggarakan oleh Forum Untuk Indonesia di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4) lalu.
Muhammad Rizki (10), meninggal diduga karena terinjak-injak saat ikut mengantre Sembako. []
Reporter: Rhio