JAKARTA — Empat fatwa dalam rangkaian Sosialisasi Fatwa DSN-MUI Tahun 2019 dibahas DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3-4 Juli 2019.
“Kita telah membahas dan mengesahkan empat draft fatwa,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (4/7/2019).
Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammidiyah ini menjelaskan, adapun empat fatwa itu di antaranya hukum akad wakalah bil istitsmar (investasi yang diwakilkan), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta keempat biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.
BACA JUGA: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Diimbau Jadi Dasar Selesaikan Persoalan Kebangsaan
Dirinya menyatakan, fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah. Penetapannya, kata Anwar Abbas dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok yaitu kekuatan dalil-dalil syariah yang menjadi landasan fatwa dan fatwa harus mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan yang lebih luas dan lebih meyakinkan bagi tumbuh kembang ekonomi syariah di Indonesia.
BACA JUGA: Fatwa yang Mengubah Segalanya
“Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai oleh DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa,” ungkapnya.
Ia menyatakan, fatwa diperlukan sebagai acuan bersama dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan. []
REPORTER: RHIO