PERNIKAHAN adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
Imam Bukhari dan periwayat hadits lainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah, bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah terdiri dari empat macam:
BACA JUGA: Nasihat bagi Wanita yang Merasa Terlambat Menikah
Pertama, pernikahan seperti sekarang. Caranya, seorang lelaki datang kepada wali lelaki untuk melamar wanita yang di bawah perwaliannya atau anak perempuannya, lalu menentukan maharnya, kemudian menikahinya.
Kedua, seorang lelaki berkata pada istrinya ketika ia sudah suci dari haidnya, “Pergilah kepada si fulan dan bersenggamalah dengannya,” kemudian setelah itu, istrinya diasingkan oleh suaminya dan tak disentuh suaminya hingga terlihat tanda kehamilannya dari laki-laki tersebut. Dan jika sudah terlihat tanda kehamilannya, maka terserah suaminya, jika masih berselera padanya maka ia menggaulinya. Hal tersebut dilakukan hanya karena ingin mendapatkan anak yang pintar. Pernikahan semacam ini dinamakan dengan nikah al-Istibdha’.
Ketiga, sekelompok lelaki yang berjumlah kurang dari sepuluh orang berkumpul, kemudian mendatangi seorang wanita dan masing-masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan serta telah berlalu beberapa malam dari kelahiran, dia mengutus seseorang kepada mereka, maka ketika itu tak seorang pun dari mereka yang mengelak hingga semuanya berkumpul di sisinya, lalu wanita ini berkata kepada mereka, “Kalian telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan dan aku sekarang telah melahirkan. Dia adalah anakmu wahai fulan!” Wanita itu menyebutkan nama lelaki yang dia senangi dari mereka, maka anak tersebut pun mengambil nasabnya.
Keempat, sekelompok lelaki dalam jumlah banyak mendatangi seorang wanita sementara dia tidak menolak siapa pun yang mendatanginya. Mereka ini adalah para pelacur. Yang mereka lakukan adalah menancapkan bendera di pintu-pintu rumah mereka yang kemudian menjadi symbol. Siapa saja yang menginginkan mereka, maka dia bisa masuk. Jika dia hamil kemudian melahirkan, lelaki yang pernah mendatanginya tersebut berkumpul padanya, lalu mengundang para ahli pelacak jejak (al-Qafah), kemudian mereka menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka pandang cocok. Lantas orang yang ini mengakuinya dan dipanggilan dia sebagai anak. Dalam hal ini, si lelaki yang ditunjuk ini tak boleh menyangkal.
BACA JUGA: Ingin Menikah, tapi Alami Gangguan Sperma, Bagaimana?
Itulah pernikahan yang dahulu masyarakat Jahiliyah lakukan. Tatkala Allah mengutus Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam dengan membawa kebenaran, beliau menghapus semua jenis pernikahan kaum Jahiliyah tersebut kecuali pernikahan seperti sekarang ini. Sungguh Islam telah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Menghapus semua kehinaan dan keburukan yang dahulu manusia lakukan, kemudian menyempurnakannya. []
Sumber: Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri. 1421 H. Ar-Rahiq al-Makhtum, Sirah Nabawiyah Perjalanan Hidup Rasul yang Agung Muhammad صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم , Dari Kelahiran Hingga Detik-Detik Terakhir. Jakarta: Darul Haq.