KAIRO–Aparat keamanan Mesir sejak awal Juni lalu menahan empat mahasiswa asal Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo.
Mereka ditangkap di sekitar kota Samanud, sekitar 130 km arah utara kota Kairo, dan ditahan di kantor polisi kota tersebut.
Empat mahasiswa itu, adalah Rifai Mujahidin al Haq asal Balikpapan, Adi Kurniawan asal Bandung, Achmad Affandy Abdul Muis asal Lampung, dan Mufqi Al Banna.
KBRI Kairo dalam keterangan persnya menyebutkan, pihaknya menerima laporan penangkapan itu pada 6 Juni 2017 melalui Hotline KBRI Kairo dari Rifai Mujahidin al Haq, salah satu mahasiswa yang ditangkap tersebut.
Informasi yang diperoleh KBRI dari beberapa teman korban bahwa penangkapan atas mahasiswa Indonesia tersebut terjadi saat mereka hendak membeli bahan makanan untuk berbuka puasa di pasar.
Menurut informasi dari seorang mahasiswa yang berada di Kota Samanud bahwa penangkapan itu dilakukan oleh polisi saat melakukan razia.
Polisi menangkap beberapa orang baik warga negara Mesir maupun warga negara asing termasuk WNI yg dicurigai terlibat gerakan radikalisme.
Pihak Keamanan Nasional dan Kepolisian Mesir saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia pascaserangan teroris atas Gereja St George di kota Tanta pada 9 April 2017 yang membawa korban tewas 28 orang.
Juga serangan teroris ke Gereja St. Markus di Alexandria pada 9 April 2017 yang membawa korban tewas 17 orang, dan di Kota Minya pada 26 Mei 2017, yang membawa korban tewas kaum Kristen Koptik sebanyak 28 orang.
Keadaan ini mengakibatkan Pemerintah Mesir melakukan state of emergency yang disetujui oleh Parlemen, 10 April 2017, hingga tiga bulan ke depan dan diperpanjang satu bulan lagi.
Sejak 7 Juni 2017, pihak KBRI berusaha keras bisa membebaskan empat mahasiswa Indonesia tersebut.
Pihak KBRI telah melakukan kunjungan ke Kantor Polisi Resor Samanud, bersama pengacara dan menyerahkan kelengkapan data-data paspor serta izin tinggal para mahasiswa tersebut yang masih berlaku.
KBRI juga telah menghubungi pihak Keamanan Nasional yang menangani kedutaan-kedutaan asing di Mesir.
Pada 21 Juni 2017, KBRI menemui pula Kepala Intelijen dan WNA di Kantor Pusat Imigrasi, dan diperoleh informasi bahwa ada WNI bernama Mufqi Al Banna (Mahasiswa Tingkat I, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar) sedang di tahan pada Polsek Aga Provinsi El Dakahlia, sekitar 15 Km dari Kota Mansourah (sekitar 130 km arah utara Kota Kairo). Ia juga ditangkap di sekitar kota Samanud.
KBRI juga berkunjung ke Polsek AGA pada Rabu, 21 Juni 2017, dan diterima oleh Kolonel Faiq al Zaki, untuk menanyakan keberadaan mahasiswa Indonesia yg bernama Mufqi Al Banna itu.
Kapolsek Aga menyampaikan bahwa telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir yang bersifat final dan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat dengan alasan “keamanan setempat”.
Pada tanggal 23 Juni 2017, KBRI mengadakan koordinasi dengan Intelijen Urusan WNA, pada Kantor Pusat Imigrasi di Kairo dan memperoleh keterangan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, pihak Intelijen Imigrasi akan meminta kepada keluarga dari empat mahasiswa tersebut untuk menyiapkan tiket pesawat udara yang akan diberitahukan kepada KBRI Kairo pada kesempatan pertama, demikian dilaporkan Kompas, Rabu (5/7/2017). []