CIMAHI–Empat pelaku spesialis pencuri emas diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, setelah melakukan tindak pencurian disebuah rumah di Kampung Panyairan RT 01/12, Dusun Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pelaku itu jumlahnya tujuh orang dan tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang telah diamankan, mereka spesialis pencurian dengan pemberatan. Modusnya masuk ke dalam rumah dan di setiap TKP itu selalu ada emas yang diambil,” ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, di Mapolres Cimahi, Kamis (7/12/2017).
Ketika dilakukan penangkapan, kata Rusdy, dua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga harus dilakukan penembakan pada bagian kakinya.
“Sementara TKP yang sering jadi incaran pelaku, yakni di Kabupten Soreang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon,” katanya.
Rusdy mengatakan, ketika melakukan aksinya, tersangka Robert dan Etet yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), mengetuk pintu rumah, sedangkan tersangka Kholik (DPO) dan Hendra menunggu diluar untuk mengawasi situasi.
Kemudian tersangka Robert membuka rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng.
Lalu kedua tersangka itu masuk kedalam rumah dan langsung menggondol uang Rp 15 juta, satu buah jam tangan, tiga buah perhiasan gelang emas 20 gram beserta suratnya, satu buah handphone dan satu buah laptop.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 31,5 juta dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Rusdy. []
Reporter: Saifal