SAAT bertemu seseorang, jangan asal bertemu. Karena bagi seorang Muslim, ada keutamaan berjabat tangan dengan saudara. Namun perhatikan, ada juga etikanya.
Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits :
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Dari Barâ’ bin ‘Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.”[10]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
Sesungguhnya seorang Mukmin apabila berjumpa dengan Mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapuskan) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran[11].
BACA JUGA: Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam
Dan inilah beberapa etika ketika berjabat tangan.
1 Etika Berjabat Tangan: Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunatkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
Janganlah kamu meremekan suatu kebaikkan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri“. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [12], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini.”[13]
2 Etika Berjabat Tangan: Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini diambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.
Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah terdapat penjelasanya dalam banyak hadits,…bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisânul Arab : “al-Mushâfahah” artinya memegang dengan satu tangan, dan begitu juga at-tashâfuh.
الرَّجُلُ يُصَافِحُ الرَّجُلَ
Ia meletakkan telapak tangannya diatas telapak tangannya,
dan (صفحا كفيهما) yaitu: kedua telapak tangannya. Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala berjumpa, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan)”.
Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang keutamaan berjabat tangan seraya berkata : “Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah.”[14]
BACA JUGA: Berjabat Tangan dengan Mertua, Bolehkah?
3 Etika Berjabat Tangan: Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ
Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, salah seorang dari kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan punggung kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia merangkul dan menciumnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia memegang tangannya kemudian ia berjabat tangan dengannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya“[15]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan “Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas, “Apakah kami menundukkan punggung” Beliau n menjawab, “Tidak”, dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka.”[16] []
CATATAN KAKI
[10] HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmizi (no.2727) ia berkata: “Hadits Hasan” dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 525).
[11] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Awsath” (no. 245) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah (no.526).
[12] Shahih Muslim (no. 2626).
[13] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (4/476).
[14] Silsilah ash-Shahihah (1/22-23) cet. Al-Maktab al-Islami.
[15] HR at-Tirmizi (no.2728). ia berkata: “Hadits hasan”.
[16] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635).
SUMBER: ALMANHAJ