JAKARTA—Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengecam aksi penghadangan disertai ancaman yang diterima aktivis Gerakan 2019 Ganti Presiden, Neno Warisman di Bandara Hang Nadim, Batam.
Menurut Fahira, Gerakan 2019 Ganti Presiden secara konstitusional adalah sebuah bentuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi konstitusi.
BACA JUGA: Tiba di Batam, Neno Warisman Dipersekusi Massa Anti #2019GantiPresiden
“Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sendiri sudah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dari gerakan ini,” ujar Fahira di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ia mendesak, Otak dan pelaku penghadangan di bandara ini harus dihadapkan di depan hukum. Karena jika tidak dirinya meyakini, kejadian demo dan penghadangan di bandara menurut peraturan dilarang akan kembali terulang.
“Mengaku berpancasila, namun yang mereka lakukan melanggar peraturan dan jauh dari nilai-nilai Pancasila,” cetus Fahira.
Seperti diketahui Sabtu 28 Juli 2018 lalu, Neno Warisman dan rombongan Relawan #2019GantiPresiden setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam langsung dikepung massa di dalam dan di luar bandara.
Menurut informasi yang berdedar sebanyak 80 orang pendemo tersebut berasal dari kelompok anti 2019 Ganti Presiden. []
REPORTER: RHIO