JAKARTA— Ketua Komite III DPD Fahira Idris berharap RUU KUHP Perzinahan mengikat semua kalangan. Maksudnya diberlakukan merata bagi yang terikat dengan pernikahan dan belum terikat.
“Maksud mengikat semua kalangan adalah diberlakukan bagi mereka yang sudah menikah, belum menikah dan bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis,” katanya pada Jumat (05/01/2018).
Menurutnya perluasan kategori hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk perzinahan bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT, tetapi sebagai bentuk keadilan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.
“Jika ada anggapan perluasan ini akan mengkriminalkan LGBT, sangat tidak berdasar. Karena siapa saja yang melalukan perzinahan akan kena sanksi pidana,” pungkasnya.
Selain itu, Fahira meminta RUU KUHP ini memastikan bahwa kasus pemerkosaan hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan. Selain itu, dalam UU KUHP nantinya, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak.
“Tentunya hal yang berkaitan dengan anak mengedepankan aspek perlindungan anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah ada,” tuturnya.
Pasalnya kepastian hukum larangan perzinaan, harus tegas kepada pelaku perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang.
“Jadi point-nya dipencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, perzinahan, hubungan intim sesama jenis. Karena hukum melarangnya, bukan kriminalisasi. Saya berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU KUHP ini, memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Jangan sampai kita kecolongan,” tegasnya. []
REPORTER: TOMMY