JAKARTA–Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyatakan bahwa mengawal RUU KUHP perzinahan harus menjadi agenda besar umat beragama di Indonesia pada tahun 2018 ini.
“Sudah saatnya larangan zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis,” katanya kepada Islampos.com, Jumat (05/01).
Menurutnya pengawalan ini sebagai wujud menjalankan perintah agama yang mengharamkan perzinahan dan LGBT.
Fahira menjelaskan, membatasi pidana perzinahan hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, sama saja artinya negara mendukung seks bebas dan melegalkan hubungan intim sesama jenis.
“Perluasan kategori hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk perzinahan bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT, tetapi sebagai bentuk keadilan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja,” pungkasnya.
Mereka (LGBT) hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis, lanjutnya. Jadi jika ada anggapan perluasan ini akan mengkriminalkan LGBT, sangat tidak berdasar. Karena siapa saja yang melalukan perzinahan akan kena sanksi pidana.
“Ini bentuk keadilan. Jangan karena mereka suka sesama jenis, mereka bebas berzinah karena hukum tidak mengatur. Sementara perzinahan yang berbeda jenis kelamin dipidana. Ini tidak adil,” tuturnya. []
Reporter: Tommy