JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fahri mengatakan, putusan tersebut dinilai tidak masuk akal, karena menurutnya Nuril Baiq adalah korban dari pasal karet dalam Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak ada,” ujar Fahri Hamzah, pada Jumat (5/7/2019).
Menurut Fahri, Baiq merupakan korban pelecehan dari atasanya, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.
“Masa orang membela diri, abis dizalimi, membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena,” ujarnya.
Fahri menyarankan pemerintah untuk menarik kembali sejumlah pasal karet di UU ITE itu.
“Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan,” tandasnya. []
SUMBER:SINDONEWS