FAKIR Miskin adalah orang-orang yang sangat sengsara hidupya. Terhadap Fakir Miskin kita tidak boleh meluaki perasaan mereka. Kepada Fakir Miskin, kita harus memberi sebagian harta kita.
Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr yang berarti tulang punggung dan yang pertama (faaqir) berarti orang yang patah tulang punggungnya, karena demikan berat beban yang di pikulnya. Sedangkan kata Miskin berasal dari kata sakana yang dalam bahasa arab berarti diam atau tenang.
Dilansir dari republika.co.id, Fakir secara bahasa ialah lawan kata dar al-ghanly (kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya. Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak) seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Dan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.
Fakir dan Miskin dalam Al-Quran
Dalam Al-Quran, definisi kata fakir dan miski tidak dijelaskan secara gamblag. Kedua kata tersebut dengan berbagai akar katanya terdapat dalam Al-Quran lebih dari 14 kali untuk kata faqr dan lebih dari 33 kali untuk para miskin. Sebagaimana hadist berikut berfirman:
Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepadamu dari kondisi didzalimi dan mendzalimi orang lain. (HR. Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).
BACA JUGA: Berbagi Kebahagiaan, Warga Bandung Gelar Bazar Gratis untuk Fakir Miskin
Fakir dikatakan seseorang apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilannya. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup sebesar 60-70 ribu. Namun dia hanya 20-30 ribu maka dia bisa disebut fakir.
Dalam contoh lain juga disebut, seseorang yang sudah dalam kondisi tidak biisa bekerja ( cacat fisik, sakit) namun diia memiliki harta sekitar 25 juta.
Beliau dapat dikatakan fakir, kkarena sisa hartanya tersebut diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan dengan perkiraan sisa usiannya (misal 10-20 tahu lagi).
Tidak selayaknya kita mnejadi orang yang seolah tidak menikmati nikmat Allah SWT sehingga membawa kita gelap mata dan berbuat yang nista atau melakukan sesuatu yang dzalim meskki pada diri sendiri. Naudzubillah. Berikut adalah beberapa keutamaan Fakir miskin dalam Islam:
Fakir Miskin: Mayoritas penghuni surga adalah orang miskin
Rasulullah bersabda: Aku telah berdiri dii depan pnntu surga, maka (kulihat) mayoritas orang yang memasukinya adalah orang-orang miskin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Fakir Miskin: Menjadi ahli surga
Dari Harits bin Wahb RA, ia berkata:
Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli surga itu? Mereka itu adalah setiap orang yang lemah dan dianggap lemah oleh para manusia, tetapi jika ia bersumpah atas nama Allah, pastilah Allah mengabulkan apa yang di sumpahkannya. Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli neraka itu? Mereka itu adalah setiap orang yang keras, kikir dan gemar mengumpulkan harta lagi sombong. ( HR. Bukhari dan Muslim)
Dari beberapa pengertian di atas, dapat dipahami fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik karena usia lanjut maupun pendidikan yang rendah. Adapun miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan/penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui fakir lebih diutamakan untuk menerima zakat daripada miskin. Hal ini dipertegas dengan penyebutan kata faqir yang lebih didahulukan daripada kata miskin dalam surah at-Taubah (9) ayat 60 sebagai berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS. At-Tauba: 60)
BACA JUGA: Bukan Fakir Miskin Tapi Enggan Zakat, Ini Hukumannya di Hari Kiamat Kelak
Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan saudara mengenai orang yang sudah tua dan tidak dapat bekerja lagi sehingga tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk dalam kategori fakir.
Adapun orang yang masih mampu bekerja dan mempunyai penghasilan, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, walaupun masih berusia muda, termasuk dalam kategori miskin. Kedua-duanya berhak menerima zakat, hanya saja kategori fakir lebih diutamakan.
Untuk kategori fakir, model penyaluran zakat konsumtif lebih tepat bagi mereka, sedangkan untuk kategori miskin, dana zakat dapat diberikan kepada mereka dalam bentuk penyaluran produktif, misalnya memberikan modal usaha yang dapat digunakan untuk membeli alat dan sarana untuk usaha.
Semoga dari dana zakat yang disalurkan dapat meringankan bahkan mengentaskan dari kemiskinan. []
SUMBER: REPUBLIKA