KEMENTRIAN Agama (Kemenag) berencana menerbitkan kartu nikah setipis KTP yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah pada akhir November ini.
Dari foto yang bersumber dari Kemenag, kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya.
Selan itu, kartu nikah mempunyai latar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR.
BACA JUGA:Â Buku Nikah Bakal Diganti dengan Kartu Nikah Seukuran KTP
“Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11/2018).
“Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelasnya.
Amin mengungkapkan, kartu nikah akan mulai diterbitkan di kota-kota besar seperti Jakarta. Kartu nikah nantinya direncanakan menggantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020.
Kemenag juga membeberkan alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis di bawa ke mana-mana.
“Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis. Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah,” ujar Amin.
BACA JUGA:Â Setipis KTP, Buku Nikah akan Diganti Kartu Nikah
“Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah,” jelasnya.
Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.
“Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan,” jelas Amin.
Kartu nikah yang segera dirilis Kemenag ini mendapat respon positif dari Komisi VIII yang membidangi Agama dan Sosial.
“Menurut saya sebagai sebuah terobosan pelayanan. Untuk kemudahan pelayanan saya kira sesuatu hal yang positif ya,” tanggap Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan.
Senada dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Gerindra, Sodik Mujahid, merespons positif terkait rencana pemakaian kartu nikah.
“Prinsipnya kreasi dan perbaikan dalam bidang apapun kita dukung dan hargai. Apalagi dalam pelayanan rakyat, termasuk soal buku nikah,” tutur Sodik, Minggu (11/11). []
SUMBER: DETIK