FATWA haram atau fatwa halal itu sama beratnya. Sama-sama tidak boleh dilakukan, kecuali oleh orang yang memiliki keahlian dalam fatwa.
Pelajar pemula hanya boleh menukil fatwa ulama, itu pun harus dibarengi dengan pemahaman yang baik, bahwa fatwa tersebut memang cocok dibawakan untuk kasus yang ia temukan.
Jadi, kalau anda orang awam, kemudian menemukan “poster fatwa” yang anda anggap aneh, yang mengharamkan sesuatu, anda tidak boleh tergesa-gesa membantahnya dengan mengatakan semisal, “Itu tidak benar, seharusnya hukumnya boleh…”.
BACA JUGA:Â Fatwa MUI: Penggunaan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
Orang yang membuat “poster fatwa” itu mungkin jatuh pada keharaman, jika ia memfatwakan haram, tanpa keahlian dalam fatwa.
Namun anda yang membantahnya pun, juga bisa jatuh pada keharaman, karena fatwa kehalalan yang anda bawa, padahal anda sendiri juga tidak layak berfatwa.
Ingat, mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan menghalalkan yang diharamkan Allah, itu sama-sama keburukan. Lalu? Kalau awam, sebaiknya diam. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara