JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2020, terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Mengingat, wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.
Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja.
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Corona, Ini Isi Lengkapnya
“Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah Covid-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.
MUI meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan Covid-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban. Sebab, zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi Covid-19.
“Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh haknya,” bunyi fatwa itu.
BACA JUGA: Ada Anggapan Takut Virus Corona Berarti Musyrik, Ini Tanggapan MUI
Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah Covid-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
“Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dnegan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19,” demikian rekomendasi Fatwa MUI tersebut. []
SUMBER: SINDONEWS