JAKARTA–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah umat Islam. Pernyataan ini keluar seiring dengan diberlakukannya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta soal ibadah dilakukan di rumah.
“Fatwa MUI, jika di suatu daerah itu penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, maka sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan shalat berjamaah. Termasuk Shalat Jumat. Jadi mereka shalat berjamaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan Shalat Zuhur,” ujar Anwar Abbas, Rabu (23/6/2021).
Anwar Abbas meminta agar masyarakat DKI Jakarta untuk mengikuti kebijakan pemerintah DKI yang telah menetapkan status Jakarta zona merah sehingga harus diperketat.
“DKI kan luar biasa orang keluar masuk. Pemerintah sudah menetapkan di daerah mana yang sangat tinggi, dan di mana yang sedang, di mana yang rendah,” ucap Anwar.
BACA JUGA:Â MUI Menyikapi Istihalah: Kasus Vaksin AstraZeneca
Namun, Anwar meminta agar pemerintah menerapkan status kawasan atau daerahnya tidak asal memutuskan. Kebijakan itu perlu didasarkan atas data lapangan dan pendapat ahli.
“Cara menentukan ini tidak merah itu merah, menentukan bukan pemerintah semata, tapi berdasarkan fakta dan juga para ahli. Kadang, ada bupati main ngomong aja, padahal menurut para ilmuan-nya bilang masalah itu nggak benar,” ujarnya.
Untuk diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai shalat Jumat pada tahun 2020. Fatwa tersebut berjudul ‘Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19’.
Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa itu. Pada ketentuan ke-3 berbunyi bisa meninggalkan shalat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
BACA JUGA:Â MUI Tegaskan Pentingnya Revisi Paradigma Usia Dewasa Menikah
Muhammadiyah pun setuju dan menyebut shalat Jumat lebih baik diganti dengan shalat zuhur di rumah demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.
“Betul. untuk daerah merah dan tingkat penyebaran wabah tinggi. Maka shalat berjamaah, termasuk (Shalat) Jumat, lebih baik di rumah saja,” ucap Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah Dadang Kahmad, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, secara terpisah, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, MUhammadiyah mendukung kebijakan PPKM dari pemerindah. Termasuk soal aturan beribadah.
“Muhammadiyah mendukung keputusan pemerintah tentang PPKM. Sebaiknya umat islam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama,” kata Abdul Mu’ti. []
SUMBER: DETIK