JAKARTA–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
BACA JUGA:Â MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
“Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kiai Asrorun seperti dikutip dari Republika, Rabu (16/3/2021).
Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.
Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI pun merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
BACA JUGA:Â Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia
MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena, pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujar Kiai Asrorun. []
SUMBER: REPUBLIKA