TELAH diketahui agungnya kedudukan Syarif Mekah di mata para penguasa kesultanan di Nusantara pada abad pertengahan. Sultan-sultan Nusantara mereka mengirim berbagai hadiah seraya meminta restu kepada Syarif Mekah untuk melegitimasi kekuasaannya –kendati sebenarnya itu keliru, sebab hakikinya Turki Utsmanilah yang memiliki otoritas tersebut.
BACA JUGA:Â Perbedaan antara Hukum dan Fatwa
Tak ketinggalan adalah Sultanah ketiga dari Aceh, Zaqi al Din Inayat Syah. Tahun 1683 dia menerima utusan Mekah yang membawa surat dan hadiah. Utusan itu kemudian pulang sambil membawa aneka cinderamata Aceh untuk Syarif Mekah. Namun sang utusan membawa satu pertanyaan kepada Sang Mufti Haramain, “Sahkah seorang perempuan bertakhta?” Jawabannya negatif.
Fatwa itu kemudian menjelajahi laut untuk tiba kembali di Aceh. Singkatnya, tibalah di Aceh, namun Sultanah Zaqi al Din Inayat Syah sudah wafat, diganti oleh Sultanah Kamalat Syah Zinat Din. Demi menjalankan fatwa tersebut, dimakzulkanlah Sultanah Kamalat Syah Zinat al Din dari takhtanya.
BACA JUGA:Â Kebaikan dan Dosa, Mintalah Fatwa pada Hatimu
Maka berakhirlah era sultanah di Aceh yang menyisakan kenangan dengan beragam penafsiran. []
@hdgumilang | founder @tapaksejarahislamÂ