TANYA: Bagaimana ketentuan fidyah dan bagaimana cara membayarnya?
Jawab:
Dikutip dari Rumaysho, berikut ini ketentuan dan cara membayar fidyah:
Kewajiban fidyah ditujukan kepada:
1. orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut);
2. wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui). Namun, wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).
Ketentuan fidyah ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.
Adapun makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
Cara pemberian fidyah cukup dengan menyediakan makanan fidyah sebanyak satu kali untuk satu hari. Meskipun makanan fidyah didasarkan pada bentuk makanan sehari-hari, namun tidak mesti diberikan tiga kali sehari. Patokan pemberian makan untuk fidyah bukan didasarkan pada kebiasaan kita makan 3 kali sehari, tapi pada bentuk makanannya saja.
Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, berarti perlu disiapkan 30 bungkus makanan.
Selain makanan siap santap, fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Namun, para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.
Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan apalagi kepada orang kaya. []
SUMBER: RUMAYSHO