Oleh: Muhammad Abdullah Alhadiid
alhadiidmesara@gmail.com
DALAM ajaran Islam, fikih prioritas merupakan konsep penting yang mengajarkan kita untuk memahami urutan kepentingan dalam beribadah dan mengambil keputusan. Prinsip ini menegaskan bahwa perkara wajib harus selalu didahulukan daripada perkara sunnah.
Mengapa Wajib Didahulukan dari Sunnah?
Perkara wajib merupakan kewajiban yang apabila dilanggar, seseorang akan berdosa, sedangkan perkara sunnah bersifat anjuran—dilaksanakan berpahala, namun ditinggalkan tidak berdosa. Dalam konteks ini, prioritas utama selalu diberikan pada kewajiban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
BACA JUGA: 5 Fikih Shalat Dhuha
“Islam itu dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di hari Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesalahan Memprioritaskan Sunnah di Atas Wajib
Terkadang, kita menemukan individu yang terlalu sibuk dengan amalan sunnah hingga mengabaikan kewajibannya. Sebagai contoh, seseorang yang rutin menjalankan puasa sunnah Senin-Kamis namun melakukannya hingga tubuhnya lemah dan tidak mampu bekerja secara optimal.
Akibatnya, ia gagal memenuhi tanggung jawab pekerjaan yang sebenarnya wajib baginya. Dalam hal ini, para ulama menegaskan bahwa Allah tidak akan menerima amalan sunnah jika kewajiban belum ditunaikan.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Studi Kasus: Kebijakan Prioritas Pemerintah di Masa Pandemi
Prinsip fikih prioritas ini juga relevan dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat pemerintahan.
Contohnya, pada masa pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia dihadapkan pada situasi krisis yang menuntut alokasi sumber daya secara bijak.
Masalah: Pemerintah harus memilih antara mendahulukan program yang kritis seperti kesehatan dan pangan atau tetap melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur non-esensial.
Keputusan: Pemerintah memutuskan untuk memprioritaskan kebutuhan pokok seperti kesehatan dan bantuan sosial, menunda proyek-proyek besar yang kurang mendesak. Dana dialihkan untuk pengadaan alat kesehatan, distribusi vaksin, dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi.
Contoh Nyata:
• Refocusing Anggaran: Pada tahun 2020, anggaran untuk proyek pembangunan dialihkan untuk membeli alat kesehatan dan distribusi bantuan.
BACA JUGA: Ini 2 Perbedaan Hadas dan Najis dalam Fikih Thaharah
• Penundaan Proyek Infrastruktur: Beberapa proyek besar ditunda demi mendukung program kesehatan masyarakat.
Pelajaran dari Fikih Prioritas
Kebijakan pemerintah ini mencerminkan prinsip mendahulukan kewajiban (fardhu) dalam konteks kebijakan publik. Sama halnya dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu memastikan bahwa kewajiban telah ditunaikan sebelum berusaha melakukan hal-hal tambahan yang sifatnya sunnah. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.