TAYAMUM merupakah salah satu kemudahan yang diberikan kepada umat Islam dari Allah SWT. Namun sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seputar menyucikan diri tanpa menggunakan air.
Ada beberapa syarat tentang menyucikan diri tanpa menggunakan air yang memang jarang diketahui oleh kebanyakan muslim saat ini. Misal seperti apa saja pembatal tayamum, hingga syarat seputar ada tidaknya air saat itu.
Adapun dasar hukum bagi kemudahan menyucikan diri tanpa menggunakan air, termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nisâ’ ayat 43. Yang artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,”
Dari ayat di atas, dijelaskan sebab dibolehkannya menyucikan diri tanpa menggunakan air, yakni apabila dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan berwudhu. Selain itu di saat dalam keadaan bepergian, seperti di dalam pesawat atau kendaraan lain yang tidak bisa untuk dilakukannya berwudhu. Atau setelah dari kondisi buang air, atau junub. Yang apabila hal tersebut kemudian diringi situasi ketiadaan air.
Fikih Tayamum
BACA JUGA: Hal yang Membatalkan menyucikan diri tanpa menggunakan air
Berdasarkan penafsiran sebagian ulama, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka’b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa, tayammum bukan hanya boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar.
Agar keilmuan kita semakin bertambah, berikut beberapa masalah seputar menyucikan diri tanpa menggunakan air yang harus diketahui seorang muslim.
1. Pembatal Bertayamum
Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum, dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122).
2. Mendapati Air Sebelum Shalat
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal.
Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum bertayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314)
Fikih Tayamum
3. Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat
Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan?
Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205)
4. Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Bertayamum
Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan menyucikan diri tanpa menggunakan air diulang?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ »
BACA JUGA: Keberkahan untuk Aisyah, Turunnya Ayat menyucikan diri tanpa menggunakan air
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air.
Fikih Tayamum
Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.”
Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206). []
SUMBER: RUMAYSHO.COM