Oleh: Siti Humairoh
STEI SEBI, shumairoh95@gmail.com
Financial Techlogy atau yang sering disebut dengan FinTech adalah suatu terobosan teknologi dibidang keuangan. Di lansir dari wikipedia Indonesia FinTech ialah bidang usaha yang berbasis perangkat lunak untuk memberikan jasa keuangan.
FinTech sendiri memiliki definisi yakni sebuah program komputer dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung atau memungkinkan layanan perbankan dan keuangan. FinTech lahir sebagai communication technology seajk tahun 1866 – 1967. Lalu pada tahun 1967 – 2008 FinTech semakin berkembang seperti adanya ATM, Mobile Banking, dan lain sebagainya. Semakin berkembang hingga saat ini digunakan sebagai aplikasi pembayaran.
Di Indonesia sendiri perkembangan FinTech cukup tinggi, dalam perkembangannya FinTech di dominasi oleh sektor keuangan. Pada tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi FinTech yaitu peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Persentase penggunaan FinTech di Indonesia cukup tinggi seperti FinTech payment sebanyak 41% (Kartuku, Coda Pay, dan lainnya), 12% sebagai market provising, 11% sebagai Investment Management, 3% digunakan sebagai Insurance, 30% sebagai leding (P2P), dan 3% digunakan sebagai Capital Raising (Equity Crowdfunding).
Layanan pinjam meminjam uang berbasis tekonologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan peraturan PBI 18/40/PBI/2016 tangal 14 November 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam kedua peraturan tersebut memang tidak ada pernyataan secara gamblang akan peraturan untuk FinTech Syariah. Namun para pelaku ekonomi syariah menggunakan FinTech sesuai dengan etika. Menjaga etika melalui sistem elektronik harus tetap ditaati seperti kejujuran, adil, amanah dan ihsan. Walaupun dari segi peraturan yang tertera di jelaskan secara gamblang tentang FinTech Syariah namun sebagai pelaku ekonomi syariah kita perlu mengikuti tekonologi modern untuk mengimbangi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam perspektif Islam bahwa nilai uang elektronik syariah tidak boleh hilang walaupun jika nanti kartu atau media FinTech itu hilang.
FinTech sendiri memiliki peran dan resikonya tersendiri dalam penggunaannya. Peran FinTech di masyarakat ialah untuk mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk, membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, meningkatkan inklusi keungan nasional, mendorong kemampuan ekspor UMKM yang saat ini masih rendah. Sedangkan resiko dari FinTech sendiri ialah karena FinTech yang sekarang ini masih membutuhkan yang namanya perlindungan dana pengguna karena berpotensi kehilangan maupun penurunan kemampuan financial, selain itu perlindungan data pengguna jika FinTech tidak dilengkapi dengan identitas pemilik maka akan beresiko rawan terhadap penyalahgunaan data.
“Peningkatan transaksi yang begerak ekponensial tersebut akan membawa fintech berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Tentunya juga akn mengarah ke fintech Syariah terutama di era sistem pembayaran digital,”ujar deputi Bank Indonesia, Sugeng dalam acara seminar nasional Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challanges di perhelatan ISEF 2017. []