DEFINISI Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalil:
Al-Qur’an
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ –
١٨٣
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS. Al-Baqarah:183)
Hadits
بني الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam dibangun atas lima pilar; syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum puasa Ramadhan: fardhu/ wajib.
Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H.
Syarat wajib puasa:
– Baligh
– Berakal sehat (Aqil)
– Muslim
– Mampu
– Suci
– Bermukim (tidak sedang safar/perjalanan)
BACA JUGA: Hikmah Pengharaman Puasa bagi Wanita Haid?
Rukyatul Hilal
Puasa dengan melihat bulan (rukyat hilal), bila tidak terlihat maka dengan menggenapkan bulan Sya’ban (30 hari)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal itu samar atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari .”(HR.Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam riwayat Muslim dikatakan : “Apabila hilal tertutup atas kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari .”
(Bulan Hijriyah itu berkisar 28, 29 atau 30 hari)
Larangan berpuasa di akhir bulan Sya’ban
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” [Shahih Tirmizi, 590]
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Doa saat melihat hilal
أَللهُ أَكْبَرُ, اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ وَالتَّوْفِيْقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللَّهُ
Allâh Maha Besar! Ya Allâh! Tampakkanlah bulan sabit ini kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam, serta mendapatkan taufiq untuk menjalankan syari’at yang Engkau sukai dan ridhai. Rabb kami dan Rabb-mu (bulan sabit) adalah Allâh. (HR. At-Tirmidzi, 5/470; no. 3451; Ad-Dârimi, 1/336; dan lihat Shahîhut Tirmidzi, 3/157)
Rukun Puasa
1. Niat
Puasa Ramadhan: Wajib berniat dimalam hingga fajar.
Puasa Sunnah: tidak wajib. Karena menurut mayoritas ulama sah berniat puasa Sunnah sesudah terbit fajar asalkan belum tergelincir matahari.
2. Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa
– menahan dari makan dan minum
– menghindari dari muntah yang disengaja
– menahan diri dari hubungan intim
– mencegah masuknya sesuatu ke lubang tubuh yang terbuka: kemaluan, dubur, mulut, hidung, telinga dll.
Selain itu murtad dan gila otomatis akan membatalkan puasa.
3. Mengetahui awal dan akhir waktu puasa.
Awal puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua.
Allah Ta’ala berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187).
BACA JUGA: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal
Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi).
Diperintahkan untuk tetap makan dan minum hingga terbit fajar. Artinya dimulai dari sahur hingga berbuka. []
BERSAMBUNG