TERKAIT adanya kewajiban qadha puasa atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.
– Musafir.
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
– Orang yang sudah tua renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Namun
Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
– Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
BACA JUGA: Penyakit Apa yang Dibolehkan Berbuka bagi Orang Puasa?
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya:
– Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.
– Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.
– Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
– Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“Sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).
Pembatal-pembatal puasa
– Makan dan minum dengan sengaja
– Keluar mani dengan sengaja
– Muntah dengan sengaja
– Keluarnya darah haid dan nifas
– Menjadi gila atau pingsan
– Riddah (murtad)
– Berniat untuk berbuka
– Merokok
– Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qadha puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah (membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.)
Perkara Yang Dibolehkan Saat Puasa
– Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. puasanya tetap sah.
– Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
– Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
– Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
– Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
– Memakai parfum dan wangi-wangian
– Menggunakan siwak atau sikat gigi
– Menggunakan celak
– Menggunakan tetes mata
– Menggunakan tetes telinga
– Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh.
BACA JUGA: Apakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa?
Yang dimakruhkan ketika puasa
– Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
– Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
– Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
– Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
– Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
– Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat.
Sumber: Kitab Fikih 4 Imam Mazhab, Kitab Bulughul Maram, Kitab Fikih Imam Syafi’i, Kitab Matan Abu Syuja’, Situs muslim.id
Wallahu a’lam bi showab. []
HABIS