MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengkritik langkah Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari KPK di tengah kasus pelanggaran etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai tindakan Firli sebagai sikap pengecut.
“Pernyataan pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Yudi menilai pengunduran diri tersebut sebagai upaya Firli dalam menghindari sanski etik dari Dewas KPK. Dia juga mendesak Dewas KPK segera menuntaskan sidang etik dan memberikan vonis hukuman kepda Firli.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
“Sebelum adanya keputusan presiden maka Firli tetap Ketua KPK nonaktif dan sidang dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan. Ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” ujar Yudi.
Lebih lanjut Yudi berharap kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firi Bahuri bisa segera masuk ke persidangan. Proses itu akan memungkinkan Firli ntuk dipecat saat telah berstatus terdakwa.
“Segera dibawa ke pengadilan sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK nonaktif bukan karena mengundurkan diri,” tutur Yudi.
Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli Jadi Tersangka, Sahroni: KPK Harusnya Prihatin
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember. []
SUMBER: DETIK