JAKARTA— Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245 yang terdapat pada Undang-Undang MD3 yang revisinya baru saja disahkan.
“UU MD3 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1),” ujar kuasa hukum penggugat Irmanputra Sidin, Kamis (15/2/2018).
Gugatan ini dilakukan karena pasal-pasal tersebut dianggap mengistemewakan anggota dewan.
“Pasal-pasal itu memberikan perbedaan untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Irman.
Irman menganggap, pasal yang dilakukan pengujian merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara. Dia menilai pasal-pasal itu memberikan perbedaan dalam perlakuan hukum antara warga biasa dengan anggota dewan.
Irman mengatakan, gugatan itu telah didaftarkan Rabu (14/2), dengan nomor registrasi 1756/PAN.MK/II/2018. Mereka berharap gugatan itu dikabulkan oleh MK.
“Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi),” ujarnya. []
SUMBER: DETIK