TANYA: Ada flek kecoklatan yang keluar sebelum haid, waktu hari 1 sampai hari ke 7 itu cuma flek-flek kecoklatan dan darah gitu, hari ke 8 sampai 14 ini baru lancar. Bagaimana ya?
JAWAB: Dikutip dari Konsultasisyariah.com, ada satu pernyataan yang menjadi acuan dalam masalah ini, yaitu pernyataan seorang sahabat wanita, Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha,
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami dulu tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326 dan Abu Daud 307)
Shufrah adalah cairan berwarna kekuningan. Sedangkan kudrah adalah cairah keruh kecoklatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat menceritakan kebiasaan mereka di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ini tidak benar, tentu akan dikoreksi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mendiamkannya, menunjukkan bahwa itu direstui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Meskipun dalil yang ada menyebutkan pasca-haid, namun para ulama memberlakukan dalil ini untuk kasus shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid.
Ibnu Abdil Bar – ulama Malikiyah – mengatakan,
القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء
Kesimpulan yang benar menunjukkan bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama. Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama. (al-Istidzkar, 1/325)
Karena itu, flek kecoklatan yang keluar sebelum haid ada 2 keadaan:
Pertama, keluarnya bersambung dengan haid atau ketika keluar diiringi dengan tanda-tanda ketika wanita ini mengalami haid, seperti nyeri perut, sakit pinggang atau kontraksi tubuh lainnya.
Para ulama menggolongkan flek semacam ini terhitung haid, dan memiliki hukum sebagai hukum darah haid.
Imam Ibnu Baz memberikan rincian untuk shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid,
إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه
Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid. Atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/116)
Kedua, keluarnya darah kecoklatan atau kekuningan ini tidak bersambung dengan haid, tidak diiringi rasa sakit atau nyeri di perut, maka tidak terhitung haid dan tidak berlaku hukum haid. Artinya tetap wajib shalat dan ibadah lainnya.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك
Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’ Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210). Allahu a’lam.[]