JIKA keluar flek saat hamil, haruskah wanita tetap melakukan shalat?
Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat, apakah wanita hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.
Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Pendapat pertama, wanita hamil bisa mengalami haid.
Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.
BACA JUGA: Aurat Wanita, Renungkan dan Pahamilah Ini
Syaikhul Menyebutkan pendapat as-Syafi’I, “Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini.” (Fatawa al-Kubro, 5/315).
Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Pendapat Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah.
Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana wanita suci dari haid.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali. Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?” Jawab Imam Ahmad, “Tidak, tetap shalat.”
Saya bertanya, “Apa dalil yang mendukung hal ini?” Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, Saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,“Perintahkan dia untuk rujuk istrinya, kemudian boleh mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”
Kata Imam Ahmad, “Beliau menyamakan kondisi hamil sebagaimana wanita suci.”Saya bertanya, “Anda memahami hadis ini bahwa wanita hamil hanya akan selalu suci?”Jawab Imam Ahmad, “Ya.” (Tanqih at-Tahqiq, Ibnu Abdil Hadi, 1/414)
Flek Saat Hamil Haruskah Wanita Shalat: Mengetahui Hamil atau Tidak
Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad, Imam Ahmad mengatakan, ‘Wanita bisa diketahui sedang hamil, ketika dia tidak keluar haid.’ (al-Mughni, 1/405)
BACA JUGA: Kenapa Wanita Hamil Disebut Wanita yang Sempurna Agamanya?
Ibnu Qudamah menyebutkan dalil lain bahwa wanita hamil, tidak bisa haid, yaitu hadis, “Budak wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan budak wanita yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi sampai mengalami haid sekali.”
Lalu Ibnu Qudamah menyimpulkan,”Wanita hamil tidak mengalami haid. Jika dia melihat darah, maka itu darah karena sakit.” (al-Kafi fi Fiqhil Hambali, 1/133).
Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat. Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH