JAKARTA–Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) menggelar Rakernas dan Workshop Wakaf Nasional dengan tema : Akselerasi Pendayagunaan Wakaf Untuk Penguatan Umat dan Bangsa pada Sabtu, 24 Januari 2024, di Jakarta.
Rakernas sendiri diikuti oleh sekitar puluhan jurnalis dari media nasional, baik cetak maupun elektronik. Para peserta akan dibekali dengan workshop tentang pengelolaan wakaf yang dibawakan oleh narasumber di bidangnya.
Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono, Kepala Sekretaris Wakil Presiden Ahmad Erani Mustika, dan Direktur Utama RS Mata Achmad Wardi dokter Moh Badrus Sholeh.
BACA JUGA: Apa Hukum Wakaf Tunai?
Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi para jurnalis soal wakaf.
“Sehingga para jurnalis nantinya bukan saja memiliki background yang memadai tentang wakaf, tapi juga dapat menulis informasi atau berita tentang wakaf dengan lebih komprehensif dan mendalam sehingga masyarakat menjadi lebih tertarik untuk berwakaf,” terangnya.
Wahyu menambahkan, Forjukafi sejak awal berkomitmen melakukan diseminasi informasi tentang wakaf di Indonesia. “Ini merupakan upaya dan kontribusi Forjukafi dalam mengambil peran untuk mengembangkan dan memajukan sektor wakaf di Tanah Air,” pungkasnya.
Dalam rakernas yang kedua ini, Wahyu juga menjelaskan akan disusun rencana dan program Forjukafi di tahun 2024. Dan Wahyu memastikan bahwa seluruh pogram Forjukafi akan berorientasi pada pengembangan wakaf di Tanah Air dalam rangka penguatan ekonomi umat dan bangsa.
Selain itu Wahyu menekankan, Wakaf menjadi instrumen yang semakin nyata dampaknya bukan saja bagi penguatan ekonomi umat, tetapi juga untuk penguatan ekonomi nasional. Sesuai perkembangan jaman, wakaf juga telah berkembang dengan beragam skema, seperti wakaf produktif dan wakaf uang yang kini banyak dilakukan dalam berbagai kegiatan filantropi untuk penguatan ekonomi.
Wahyu menuturkan secara nasional, Indeks Wakaf Nasional sudah menunjukkan indikator ‘Cukup’ selama dua tahun berturut-turut yaitu 2022 dan 2023 dari sebelumnya ‘Kurang’ pada 2021.
BACA JUGA: Manajemen Wakaf di Era Ottoman
Kemudian di tingkat daerah para kepala daerah juga telah mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. “Di antaranya adalah pendirian Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS, hingga dukungan APBD untuk pembinaan Nazhir dan mendukung operasional BWI daerah,” tambahnya.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), lanjut Wahyu, saat ini potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Tidak hanya nilai potensinya yang besar, kinerja pengelolaan wakaf juga menunjukkan perkembangan yang sigfinikan baik di tingkat pusat maupun daerah. []
REPORTER: RHIO