• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Formappi Imbau Rakyat Jangan Pilih Caleg Petahana, Ini Alasannya

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Wikipedia

Foto: Wikipedia

0
BAGIKAN

JAKARTA–Peneliti dari  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus meminta masyarakat agar tidak memilih kembali anggota DPR yang ada sekarang.

Pasalnya, kinerja DPR sekarang sangat buruk. Hampir lima tahun menjabat, hanya 23 Undang-Undang yang dihasilkan. Padahal, DPR menargetkan bisa menyelesaikan 50 UU.

“Tidak layak untuk dipilih kembali. Rakyat harus menghukum mereka supaya tidak terpilih kembali,” tuturnya.

BACA JUGA: KPU: Caleg Koruptor Kemungkinan Bertambah 3 Orang

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Dia menyebutkan, dari 560 anggota DPR yang ada sekarang, hampir semuanya maju lagi menjadi caleg. Jika DPR hasil Pemilu 2019 tetap dikuasai wajah lama, maka parlemen Indonesia tidak akan mendapatkan pembaruan.

Perilaku dan mental anggota DPR lama masih sangat mendominasi. Ini akan mempengaruhi produk UU yang akan dihasilkan.

“Saya berharap anggota baru mendominasi. Supaya ada semangat baru di DPR. ‎Cuma nanti, anggota baru jangan terpengaruh dengan perilaku anggota lama yang malas,” tuturnya.

BACA JUGA: KPK Dukung Wacana KPU Umumkan Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Yang aneh, lanjut Lusius, adalah DPR sendiri yang menetapkan target. Dalam setahun, ditargetkan akan mencapai 50 UU yang dihasilkan. Penetapan target diketok secara resmi dalam sidang paripurna DPR. Tapi faktanya, hampir lima tahun, hanya 23 UU yang dihasilkan.

“Mereka tidak punya semangat dan kerja serius untuk mencapai target yang ditetapkan. Ketika ditanya, berlindung dengan alasan itu baru rencana. Kalau baru rencana, kenapa target yang ditetapkan tinggi-tinggi?” tuturnya. []

SUMBER: SUARA PEMBARUAN

Tags: caleg
Share51SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini yang Biasa Dilakukan Rasulullah setelah Makan

Next Post

Silaturahim, Thesis Roseto dan Nasihat Rasul

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 caleg dpr

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.