FOTO after wedding apakah syar’i? Berikut penjelasannya:
1. Wajah istri dinikmati oleh fotografer laki-laki, atau sebaliknya wajah suami dinikmati oleh fotografer perempuan.
2. Pose suami istri sangat mungkin hanya layak mereka lakukan di kamar berduaan saja.
3. Kalau make up tebal dan pakaian ngejreng, apa tidak masuk tabarruj?
BACA JUGA:Â Hukum Foto Prewedding Menurut Islam, 5 Kesalahannya
4. Foto after wedding ini gunanya apa? Apakah bagian dari walimah yang dianjurkan? Atau bagian dari mengeluarkan banyak uang untuk hal yang tidak penting? Apalagi kalau sampai utang.
Kalau pakai ketat-ketatan, bukan hanya foto pre wedding yang bermasalah, tapi juga foto after wedding.
Belum lagi kalau kita bawakan pendapat ulama yang mengharamkan foto, maka fotografer itu pekerjaannya haram, dan ia memberi makan dirinya serta anak dan istrinya dari sesuatu yang haram.
Tapi kalau kita bawa ke yang lebih longgar, berfoto dalam satu frame antara laki-laki dan perempuan non-mahram, itu tidak mengandung unsur keharaman yang tegas. Banyak ulama yang menyatakan, ikhtilath (campur baur) yang haram itu kalau sampai bersentuhan kulit atau dempet-dempetan.
Kalau berjarak, ya tidak haram. Kalau dianggap khalwat (berduaan), lah, memangnya si fotografer itu setan?
BACA JUGA:Â Foto Pre Wedding di Kartu Undangan, Apa Hukumnya?
Foto After Wedding Apakah Syar’i?
Karena itu, kalau kelompok dan afiliasi anda mau pakai yang ketat soal pre wedding atau after wedding, silakan saja. (Catatan: fotografer ini tentu bukan dari salafi, jadi jangan arahkan ke mereka. Saya menduga, ia berasal atau terpengaruh oleh ormas yang sudah bubar).
Tapi kalau yang lain memilih hal yang lebih longgar, tidak usah ngegas. Santai saja.
Tidak usah juga berfatwa, karena anda itu ulama bukan, ustadz juga bukan. Ini saya cuma mengembalikan kata-kata anda sendiri. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara