TANYA: Bolehkah seseorang yang akan menikah berfoto bersama untuk foto pra nikah (pre wedding) yang akan dipajang di undangan? Tapi tidak berdekatan dan saling pandang, dengan kata lain jaraknya berjauhan. Mohon penjelasannya.
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami istri.
Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami istri.
Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami istri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami istri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.
Calon suami istri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.
Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.
Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.
Jalan Tengah
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.
Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan istri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.
Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan. []