JAKARTA—Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memastikan akan mendukung usulan pengajuan hak angket DPR terhadap pengangkatan perwira tinggi Polri Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar).
Yandri menjelaskan, Fraksi PAN menilai terdapat pelanggaran dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar.
“Insya Allah kami PAN setuju mendukung hak angket, memang ada aturan yang dilanggar. Saya nanti akan ikut tanda tangan,” ujarnya, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, secara pribadi dia juga setuju jika DPR menggunakan hak angket kepada pemerintah atas pengangkatan Iriawan tersebut. Sebab, pemerintah dinilai abai terhadap aturan yang melarang unsur TNI dan Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Dia boleh menduduki jabatan sipil kalau sudah masuk ASN. Misalkan kalau dia duduk jadi dirjen, ya tinggalkan dulu di militer. Walapun dia belum pensiun, tapi kalau dia di militer masih aktif, belum diproses di Menpan itu enggak boleh,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, terlebih jabatan penjabat gubernur yang merupakan jabatan sipil. “TNI/Polri enggak boleh kecuali dia sudah mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang ada di kedinasan,” tukasnya.
Yandri meyakini penggunaan hak angket juga dinilai tepat sebab sebelumnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah disarankan tidak mengangkat pejabat Polri/TNI aktif sebagai penjabat gubernur. Namun, kata dia ternyata hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. []
Reporter: Rhio