JAKARTA—Usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengacara Fredrich Yunadi keluar dengan mengenakan rompi oranye yang menandakan dirinya telah resmi menjadi tahanan KPK.
“Iya ditahan di belakang, di rutan belakang ini, KPK,” kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di depan Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan 6, Sabtu (13/1/2018).
Penyidik KPK sebelumnya menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
“Penangkapan berjalan dengan baik. Yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
KPK menduga data medis Setnov telah dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setnov yakni Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setnov tersebut telah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum kliennya mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Atas penangkapan tersebut, Fredrich meminta penundaan pemeriksaan sebab proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). []