JAKARTA—PBNU, YLBHI, LBH Semarang, KOMNAS HAM, LAPESKDAM NU, FNKSDA, Jaringan Gusdurian, PGI dan KWI menyatakan sikap atas Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan.
Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya C. Staqof menyampaikan, Kyai Nur Aziz, Sutrisno, dan Rusmin (tiga petani miskin di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah) telah divonis penjara 8 (delapan) dan denda Rp10 Milyar
“Hal itu karena mereka berusaha memperjuangkan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970,” ujarnya di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Senin (5/3)
Ia juga menjelaskan, kedua petani (Nur Aziz dan Sutrisno) akan mengajukan Permohonan Grasi Kepada Presiden Republik Indonesia karena putusan majelis hakim tersebut tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.
Kyai Yahya menambahkan, kedua petani tersebut dituduh merambah hutan dengan menggunakan dasar Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara.
“Awalnya, wilayah tersebut adalah lahan perkebunan terlantar yang kemudian digarap masyarakat Desa Surokontowetan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kyai lahan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh KLHK karena tukar guling Perhutani dengan PT. Semen Indonesia yang sedang membangun pabrik semen di Kabupaten Rembang – Jawa Tengah.
“Proses peralihan lahan perkebunan dan menjadi kawasan hutan tidak sepengetahuan masyarakat penggarap lahan,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio