SAAT ini ada berbagai pilihan yang bisa diambil oleh masyarakat jika ingin meminjam uang. Salah satu solusinya adalah dengan menggadaikan barang berharga kepada lembaga resmi yang mengatur soal pegadaian. Lantas bagaimana hukum gadai dalam Islam?
Gadai dalam fiqh diebut Rahn. Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya.
BACA JUGA: Bolehkah Beli Barang Lelang dari Pegadaian?
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Dasar Syariah Dalam Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya institusi yang bersistem syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW.
Sebagaimana Firman Allah SWT, ”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
BACA JUGA: Memanfaatkan Barang Gadai
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah 283 )
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits diatas, jelas bahwa Rasulullah pernah melakukan gadai. Wallahu a’lam. []