SESUNGGUHNYA Allah Subhanallahu wa Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.
Allah telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika memperebutkan hak masing-masing.
Di antara aturan tersebut, Allah mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama[1] kecuali mereka yang dirahmati Allah Ta’ala.
BACA JUGA: 6 Ketentuan Umum dalam Muamalah Gadai
Allah menjelaskan jalan-jalan menuju keridhaanNya dan menutup segala jalan menuju kemurkaanNya. Sebagai satu bukti, ketika seseorang tidak mempunyai harta/uang – sedangkan dia sangat membutuhkannya – maka dia boleh meminjam harta/uang kepada orang lain baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, demi terpenuhi kebutuhan yang diinginkannya. Adapun barang yang dijadikan jaminan itu disebut barang gadai.
Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah “gadai” menurut pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash / dalil-dalil yang shahih dan pendapat para ulama, diantaranya empat madzhab yang telah kita kenal. Semoga Allah memudahkan dan menjadikan manfaat bagi kita semua.
MAKNA GADAI
Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah “tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:
“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)
Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana dikatakan para ahli fiqh:
“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak”
Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319)
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan[2]. Ini didasari beberapa dalil, di antaranya:
Dalil dari al-Qur’an
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283)
Dalil dari Sunnah
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226)
BACA JUGA: Memanfaatkan Barang Gadai
DIBOLEHKAN KETIKA SAFAR DAN TIDAK TIDAK SAFAR
Dari dalil-dalil di atas, dan masih benyak lagi hadist-hadist lain, menunjukkan bolehnya pegadaian baik ketika bepergian / safar ataupun tidak dalam bepergian. Ibnul Mundzir mengatakan, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal tersebut kecuali Mujahid saja yang mengatakan pegadaian hanya boleh ketika safar”.
Adapun zhahir ayat yang disebutkan di atas (yaitu bolehnya pegadaian untuk orang yang bepergian / safar saja), maka penyebutan bepergian atau safar tersebut karena sering terjadi dan biasanya tidak dijumpai seorang penulis hutang adalah ketika safar, dan ini tidak meniadakan bolehnya pegadaian ketika tidak safar.
Bolehnya pegadaian ketika tidak safar dikuatkan pula oleh zhahir hadist Aisyah Radhiyallahu’anha yang mengatakan bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menggadaikan perisai perangnya ketika beliau sedang berada di Madinah ; ini menunjukkan Nabi melakukannya ketika tidak sedang safar.
Dan boleh nya pegadaian ketika sedang safar dan tidak safar dikuatkan oleh makna gadai itu sendiri yang artinya adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang”. Ini adalah isyarat inti dari pegadaian ialah untuk jaminan, sama saja ketika safar atau tidak safar (Lihat al-Mughni 6/444, Fathul Bari 5/173-174, al-Majmu’ 1/305, Bidayatul Mujtahid 2/271, al-Muhalla bil Atsar 6/362)
BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan.
Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364)
Oleh karena itu, seandainya sesorang ingin meminjam uang kemudian menggadaikan anaknya, maka ini tidak diperbolehkan karena anak tidak boleh diperjualbelikan.
Sebagaimana hadists yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang dibantah oleh Allah pada hari kiamat.” Diantara tiga golongan tersebut, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan:
Dan (Allah akan membantah) seorang yang menjual (orang) yang merdeka[3] dan memakan hasil penjualannya. (HR. Bukhari 4/447 no. 2270)
BACA JUGA: Pegadaian Dalam Pandangan Islam yang Harus Anda Tahu
Seandainya seseorang ingin meminjam uang dan menggadaikan hewan-hewan piaraan yang haram hukumnya seperti anjing dan babi, maka ini tidak diperbolehkan karena anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan lantaran barang yang haram tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini didasari oleh sebuah hadist Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam :
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, pasti mengharamkan harga (jual beli)nya. (Hadist ini dishahihkan al-Albani dalam Ghayatul Maram)
Seandainya seseorang menggadaikan sebuah rumah padahal rumah ini adalah rumah wakaf, maka penggadaian ini tidak sah karena sesuatu yang telah diwakafkan tidak boleh dijual. Sebagaimana hadist yang menjelaskan tentang hal itu, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
Tidak boleh dijual barang asal (yang diwakafkan) tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. (HR. Bukhari 2737, Muslim 1632, Tirmidzi 1375 dari hadist Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu)
Dari contoh-contoh di atas, dapat kita ketahui bahwa setiap barang yang bisa / boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai. []
BERSAMBUNG
(Dari majalah al Furqon Edisi 7 / Shafar 1427 halaman 37-42)
[1] Lihat firman Allah QS. Al-Ahzab [33]: 72
[2] Adapun pegadaian yang banyak dijumpai di negeri kita, maka tidak bisa dikatakan semua dibolehkan apabila terdapat didalamnya system yang menyelesihi syari’at Islam. Lihat kembali rubric Fiqh dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, dengan judul Kaidah-Kaidah Penting Dalam Mu’amalah.
[3] Maksudnya adalah bukan budak, karena budak boleh diperjualbelikan, sebagaimana dijelaskan di kitab-kitab fiqh seperti al Mughni dalam “kitab al-‘itq” (hal. 344-411), dan lain-lain.
[4] Kaidah ini telah dijelaskan oleh ustadz Abu Yusuf dalam majalah Al Furqon edisi 5 tahun V, berjudul Jual beli itu berdasarkan rasa suka sama suka
[5] Lihat Bidayatul Mujtahid (2/273), al-Mughni (4/385), Kasyful Qana’ (2/342)
[6] Lihat al-Bada’I (6/146), dan asy-Syarhul Kabir (3/242)
[7] Lihat al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (5/273)
[8] HR. Ibnu Hibban dalam Mawaridu adh-Dham’an (no. 1123), Baihaqi (6/40), Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 15033), Daruquthni dalam as-Sunan (3/32 no. 126), al-Marsail li Abi Dawud (no. 187), asy-Syafi’I dalam Tartibul Musnad (2/164 no. 568). Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, “Para perawi hadist ini terpercaya, kecuali yang lebih kuat tentang hadist ini menurut Abu Dawud bahwa hadist ini mursal”
[9] Lihat catatan no.8
[10] Lihat pernyataan Ibnu Atsir dalam an-Nihayah (3/379)
[11]Hak penjualan barang dikembalikan kepada penggadai (pemilik barang) karena dialah yang memilikinya, akan tetapi karena barang tersebut sedang menjadi jaminan hutang maka harus disetujui oleh pemegang barang gadai itu (al-Fiqhul Islami 5/272)
SUMBER: ABUFAWAZ