BANYUWANGI–Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NW telah dinikahi pria beristri dan sudah berusia 45 tahun. Peristiwa tak lazim yang terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Bayuwangi, Jawa Timur.
Pernikahan antara anak di bawah umur dengan orang dewasa itu telah berlangsung selama satu bulan dan keduanya disebut telah tinggal serumah.
BACA JUGA: Ia Wafat di Malam Pernikahannya
Kekinian diketahui orangtua NW tak terima anak gadis mereka dinikahkan dengan seorang pria dewasa hingga akhirnya melapor ke polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
“Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (13/7/2020).
Pendamping keluarga korban, M Imam Ghozali mengatakan, NW selama ini tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW. Kasus itu terungkap setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.
BACA JUGA: Miris, Seorang Bocah Kelaparan Ditemukan di dalam Kandang Dikelilingi Ratusan Hewan
Imam mengatakan, alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
“Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup,” kata Imam.
Polisi saat ini tengah melakukan penyidikan dan telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
“Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” kata Arman.