JAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS muslim.
“Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim,” kata Lukman seusai Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Senin (5/2/2018).
Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.
“Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,” kata dia
Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
“Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.
Lukman menjelaskan, Zakat dari potongan gaji PNS tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan. []
SUMBER: EDUNEWS