JAKARTA–BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan terkait upah yang diterima pilot Lion Air JT 610 yang menjadi korban kecelakaan pesawat di Perairan Tanjung Karawang Senin (29/10/2018) lalu. Dalam laporan yang diungkap Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto itu, ternyata sang pilot hanya digaji sebesar Rp3,7 juta per bulan. Sementara itu upah ko-pilot yang dilaporkan sebesar Rp20 juta.
“Kemudian gaji pramugari sebesar Rp3,6 juta, dan ada juga Rp3,9 juta. Tentunya kita bertanya kenapa, masa sih gajinya segitu,” kata Agus di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Penelitian: Orang Egois Cenderung punya Sedikit Anak dan Gaji Rendah
Saat ditanya mengenai kecilnya besaran upah yang diterima sang pilot dan lebih kecil dari upah ko pilot, Agus mengatakan, “Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air.”
Ia juga memandang aneh atas besaran gaji yang dilaporkan tersebut lantaran hal ini sangat merugikan peserta. Sebab dasar untuk memberikan jaminan terhadap korban, yakni sesuai upah yang dilaporkan dikali 48.
“Jadi kalau gajinya Rp 30 juta, hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 x Rp 30 juta, ternyata hanya menerima 48x Rp 3 juta,” katanya.
Baca Juga: Korban Lion Air Jt-610 Ini Baru Khatamkan 1 Juz Al-Qur’an
“Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan, kalau laporannya besar, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar,” katanya.
Kejanggalan perihal upah pilot tersebut sempat disampaikan kepada pihak Lion Air melalui surat teguran. Manajemen maskapai tersebut kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.
“Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610),” demikian Agus. []
SUMBER: LIPUTAN6 | VIVANEWS