SINGAPURA–Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura, sempat ditahan oleh aparat setempat gara-gara bedak ketek alias bubuk deodoran.
Bubuk tersebut diduga aparat keamanan sebagai narkotika. Dikutip dari media Singapura, The New Paper (TNP), kejadian ini menimpa WNI bernama Sharonia Parentu pada 10 November 2019 lalu.
BACA JUGA: Traveler, Ini 8 Tips Liburan di Musim Hujan
Kejadian bermula saat Parentu dan sejumlah rekannya merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Singapura.
Saat itu seorang petugas hotel menemukan plastik berisi bubuk deodoran di kamar yang ditempati Parentu. Karena curiga, staf hotel memanggil kepolisian untuk memeriksa serbuk tersebut.
Polisi kemudian menangkap Parentu dan rekan-rekannya. Mereka ditahan selama 14 jam dan dibebaskan setelah diketahui bubuk itu bukan narkoba melainkan deodoran.
“Mereka dilepas tanpa syarat pada 11 November 2019 setelah tes awal menunjukkan bahwa bubuk putih dan tes urin memastikan mereka bebas narkoba,” sebut keterangan kepolisian seperti dikutip dari TNP, Senin (25/11/2019).
BACA JUGA: Rapikan Sandal Jamaah Masjid, Tindakan Pria di Singapura Ini Viral
Dalam akun Instagramnya @sharoniaparuntu. Dalam keterangan Instastorynya, ia menjelaskan kalau baru saja keluar dari Police Cantonment Complex di Singapura akibat bedak ketiak yang dibawanya. Ia berada di kantor polisi selama 14 jam dan hal itu mengacaukan semua rencana pesta ulang tahun. Sebelum ditahan dirinya sempat berdebat dengan polisi.
Bahkan Paruntu sempat berkata kepada polisi: “Iya, oleskan itu (bubuk) ke ketiakmu lalu kamu tidak akan bau sepanjang hari.”
Namun, keterangan Paruntu tak cukup. Polisi tetap menahannya, sebelum akhirnya terbukti bahwa benda yang dicurigai tersebut bukan narkotika. []
SUMBER: KUMPARAN