JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi nasional terkait tayangan penggerebekan rumah Angel Lelga oleh suaminya, Viki Prasetyo, pada 19 November 2018 lalu.
Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran oleh KPI Pusat tersebut adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan
“Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran),” demikian pernyataan KPI di situs resminya, Rabu (28/11/2018).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menjelasakan, pihaknya langsung mengambil tindakan usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Yuliandre.
Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.
BACA JUGA: Ini Tanggapan KPI terkait Tayangan Azab Kematian di Televisi
Yuliandre bahkan tak segan untuk memberikan sanksi lebih keras jika hal sama kembali terulang.
“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” kata Yuliandre.
Sedangkan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena tayangan tersebut menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.
“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” kata Hardly. []
SUMBER: SUARA