JAKARTA–Seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Jaya di bawah naungan Kodam Jaya, Sersan Mayor T ditahan 14 hari gara-gara unggahan istrinya di media sosial.
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus seperti dikutip PojokSatu.id, Senin (18/5/2020).
BACA JUGA: Terima Bantuan Sembako dari Polisi-TNI, Mbah Katinem Menangis Haru
Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T diduga telah melanggar perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial. Sersan Mayor T dianggap lalai membina istrinya terkait penggunaan media sosial sebagai istri TNI.
“Perintah kedinasan sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra Firdaus.
Hukuman sanksi disiplin yang diterima Sersan Mayor T, merupakan hasil keputusan sidang yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Ahad (17/5/2020). Sidang itu dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
Keputusan lain dari sidang itu, yakni mendorong proses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Masyor T. Proses hukum itu dilakukan karena kapasitas SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.
BACA JUGA: TNI AU Bantu Kirim Puluhan Ribu APD dan Masker Medis Covid-19 ke Makassar hingga Papua
SD diduga melanggar Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, sidang disiplin militer terhadap Serma T dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya digelar Senin (18/5).
Kasus itu bermula dari postingan SD di media sosial dalam bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020”, yang terjemahnya dalam bahasa Indonesia “semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020. Saat ini akun SD sudah tidak bisa ditemukan. []
SUMBER: JAWAPOS