MEMBACA zodiak atau ramalan bintang, meskipun tidak mempercayai dan tidak membenarkannya, tetap tidak diperbolehkan. Bahkan, para ulama mengharamkan keras zodiak. Hukumnya terlarang dan terancam tidak diterima shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim 2230).
BACA JUGA:Percaya Ramalan Zodiak? Ini Bahayanya
Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan:
“Termasuk bentuk ilmu tanjim yang sangat jelas di zaman ini, sekalipun banyak orang menganggap masalah remeh adalah rubrik zodiak yang banyak beredar di majalah-majalah. Mereka menyediakan satu halaman khusus di koran, mereka pasang lambang gugus bintang: leo, scorpio, taurus, dan yang lainnya. Selanjutnya mereka sebutkan ramalan karakter manusia. Jika ada seorang lelaki atau wanita yang terlahir di rasi bintang itu, akan terjadi ramalan di bulan ini tentang jodoh, kesehatan, dst. Inilah ilmu astrologi yang dikaitkan dengan takdir di bumi. Menggunakan rasi bintang ini untuk meramal kejadian di bumi termasuk bentuk perdukunan. Beliau juga melanjutkan:
“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang dia anggap cocok, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)
Syaikh berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532)
BACA JUGA:Ramalan dalam Islam, Bagaimana?
Sekarang saatnya untuk menjauhi zodiak, sekalipun niat anda hanya iseng dan tidak meyakininya tetap saja itu haram. Kita harus pandai memilah dan memilih mana bcaan yang memang bermanfaat bagi kehidupan kita. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH