PALESTINA—Israel dikabarkan telah menerapkan kebijakan yang mengancam nyawa rakyat Palestina. Baru-baru ini parlemen Israel telah mensahkan RUU Hukuman Mati bagi pelaku serangan dari pihak tawanan Palestina, sebagai kejahatan baru Israel. Keterangan ini disampaikan lembaga HAM “Forum Tawanan Palestina.”
Menurut laporan PIC pada Kamis (4/1/2018), dalam keterangan persnya, Forum menyebutkan bahwa Israel melakukan kejahatan baru melalui parlemennya, mencederai kehormatan dan kebebasan rakyat Palestina.
Persetujuan Knesset memungkinkan penerapan sanksi hukuman mati terhadap para tawanan Palestina saja, namun tidak bagi para tahanan Israel.
Ketua Forum Tawanan Palestina, Qadurah Faris melihat bahwa langkah Israel tersebut sebagai upaya keji baru menerapkan sanksi terhadap para tawanan Palestina.
Karena itu Faris menyerukan segenap kekuatan nasional terutama PLO dan pimpinan faksi Palestina, untuk segera membuat kebijakan protes massal, guna menghadapi kebijakan dan rencana Israel, langkah pertamanya adalah memboikot pengadilan militer Israel.
Hukuman mati disetujui parlemen Israel terhadap warga Palestina pelaku serangan ke sasaran Israel, dengan 52 suara setuju dan 49 menolak.
UU tersebut mengijinkan pengadilan militer Israel di Tepi Barat memvonis mati pelaku serangan, dari kalangan tawanan Palestina, tanpa harus disepakati semua hakim pengadilan, cukup dua hakim saja. []