RAMBUT merupakan mahkota. Rambut yang membuat keindahan tersendiri dalam diri seseorang. Rambut juga yang dapat menghindari kontak matahari langsung terhadap kepala. Sehingga, kepala terlindungi dari panasnya matahari secara langsung.
Sebagai seorang muslim, menjaga rambut sudah menjadi kewajiban. Mengapa? Sebab, sesuatu yang indah akan hilang keindahannya jika tidak dirawat dengan baik. Bagi seorang perempuan, rambut haruslah ditutupi menggunakan hijab, agar keindahannya terjaga dengan baik. Lalu, bagaimana dengan lelaki? Salah satu caranya ialah dengan menjaga kebersihan dan memperhatikan kerapihannya.
Di zaman sekarang ini, bagi seorang lelaki, dalam merapihkan atau mencukur rambut sudah berbagai macam model. Dan salah satu yang lagi hits ialah gaya rambut qaza. Model apa itu?
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, qaza adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya. Sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza adalah mencukur sebagian kepala secara total. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari qaza.” Ditanyakan kepada Nafi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa qaza itu?” Nafi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan,” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadis milik Muslim).
Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ melarang kegiatan qaza ini sebagaimana sabda beliau, “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”
Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah berkata, “Posisi rambut Rasulullah ﷺ adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”
Para ulama menyebutkan bahwa qaza memiliki empat bentuk. Apa sajakah itu?
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma (sepakat) bahwa qaza itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen). Kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya.
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). Maka, alangkah lebih baik jika kita tidak mencukur rambut dengan gaya qaza. Sebab, Rasulullah ﷺ pun tidak menganjurkan model rambut seperti itu. Bahkan, Rasulullah melarangnya. Jadi, lebih baik dicukur seluruh rambut atau membiarkannya saja. []
Sumber: www.hidayatullah.com, www.rumaysho.com