PALESTINA–Otoritas Gaza dikabarkan telah memberlakukan lockdown selama 48 Jam mulai Selasa (25/8/2020). Aturan ini diterapkan setelah tercatat adanya kasus positif covid-19, di luar pusat karantina kesehatan.
Sejumlah foto memperlihatkan respons cepat dari masyarakat, jalanan tampak sepi, tak terlihat kendaraan berlalu-lalang, sejumlah pertokoan tutup, aparat keamanan bertebaran di sejumlah persimpangan utama, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Menurut laporan, telah terjadi empat kasus positif covid 19 di Gaza, selain mereka yang berada di pusat karantina kesehatan.
Kepala biro media pemerintah Salamah Maruf, dalam konferensi persnya di Gaza menyatakan, keputusan lockdown diterapkan di semua provinsi Gaza, termasuk meliburkan pekerjaan di semua sektor selama 48 jam mulai Selasa.
Keputusan ini mencakup semua kantor pemerintah, lembaga pendidikan, menutup masjid, pasar, taman wisata, dan melarang berkerumun.
Biro media pemerintah menyerukan kepada segenap warga yang pernah berinteraksi di supermarket al-Nada dekat RS Syuhada Al-Aqsha, untuk melakukan karantina mandiri, dan berkomunikasi dengan kementerian kesehatan di nomor gratis, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit pernafasan, dan kehilangan indra perasa secara tiba-tiba.
Lockdown dan larangan bepergian ditujukan untuk membatasi penyebaran wabah, dan menentukan lokasi terpapar, dan langkah antisipasinya.
Kepada segenap warga diimbau untuk tetap di rumah selama 48 jam, dan jika ada instruksi tambahan, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah RI Kucurkan Dana Bantuan Rp36,5 M untuk Palestina
Semua pihak juga diminta untuk menerapkan prosedur kesehatan di rumah masing-masing, dan mengikuti potokol keselamatan, dan komitmen terhadap instruksi yang diberikan pihak terkait.
Pihak terkait terus memantau secara intensif sejak terungkapnya kasus positif, dan akan terus menunaikan kewajiban dan perannya, termasuk memberikan kemudahan kepada warga untuk mendapatkan kebutuhannya di saat kondisi terpaksa adanya perluasan larangan keluar rumah, maupun perpanjangan masa lockdown.
Dijelaskan bahwa kementerian kesehatan merupakan pihak yang diberikan tanggungjawab untuk memberikan rangkaian informasi terkait kasus covid 19, dan menetapkan sejumlah aturan terkait, dan mereka yang melanggar aturan akan diajukan ke meja hukum. []
SUMBER: PALINFO