Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali melakukan aksi pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.
Kegiatan yang dinamai “Aksi Simpatik 55” itu merupakan lanjutan dari aksi pada Jumat 28 April 2017 lalu yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Aksi tersebut digelar dalam rangka menuntut penegakkan hukum agar Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan hukuman maksimal. Rencananya, aksi digelar usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal kemudian longmarch menuju Mahkamah Agung (MA).
Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya menolak tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hanya satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mewakili masyarakat dan hati nurani.
“Oleh karena itu, kami akan mengawal Majelis Hakim agar tidak di intervensi oleh siapapun dalam bentuk apapun. Dan kami minta pasal penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara digunakan dalam putusan vonis nanti,” ujar Kapitra saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, pasal penodaan agama harus diterapkan. “Karena ini jelas agama kami yang dinoda,” tutunya.
Oleh karena itu, pihak mengimbau semua umat Islam untuk mengikuti aksi simpatik tersebut. “Aksi selama ini selalu damai, tidak pernah seperti yang dituduhkan seperti makar, kami tidak seperti itu karena kami cinta negeri ini,” pungkasnya.[]
Sumber: Suara Islam