Oleh: Jaharuddin
Dosen Prodi Ekonomi Islam FEB Universitas Muhammadiyah Jakarta/Pemerhati Wakaf
PESAWAT kenegaraan RI 001, sebagai pesawat kepresidenan milik pemerintah RI pascakemerdekaan dibeli dari wakaf emas rakyat Aceh. Pesawat RI 003 sebagai pesawat milik pemerintah RI pascakemerdekaan dibeli dari wakaf emas rakyat Sumatra Barat.
Tanah tempat dibangunnya stadion senayan, serta sebagian emas yang digunakan untuk membangun api tugu Monas Jakarta, merupakan wakaf dari Teuku Markam. Gedung sidang paripurna DPR dibangun diatas tanah para pendiri pondok Darunnajah. Menurut data departemen agama terdapat 1.266.672.406 m2 tanah wakaf di Indonesia, di 403.845 lokasi. Tanah dan aset wakaf di Indonesia merupakan tanah wakaf terluas di dunia.
Pada tahun 1800-an, Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah calon haji.
BACA JUGA: BI Ungkap Fakta Mencengangkan Potensi Wakaf di Indonesia
Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh. Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya.
Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram. Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah calon haji asal Aceh. Jemaah pun tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah.
Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram.
Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situlah, bonus untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. Lebih dari Rp 20 miliar dibagikan kepada seluruh jemaah asal Aceh.
Fakta sejarah tentang gemilangnya kisah wakaf, bukan hanya sebagai aktivitas ekonomi biasa, wakaf bisa menjadi pilar peradaban. Wakaf mempunyai keunggulan: (1). Sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir walaupun yang memberi wakaf telah meninggal. (2). Tidak musti mempunyai harta banyak, karena saat ini bisa wakaf tunai berapapun. (3). Mempunyai sifat lestari, bermakna terus bergulir menjadi bola salju yang terus membesar sampai hari kiamat. (4). Pemanfaatannya bebas asal sesuai syariah.
Lama Indonesia tertidur, menjadikan wakaf hanya diskusi pinggiran, wakaf hanya 3M (Makam, Masjid/Mushala, dan Madrasah). Langka yang membayangkan wakaf adalah perusahaan minyak dan gas, bank, mall, hotel, saham, investasi di pasar modal, korporasi, pelabuhan, bandara, maskapai penerbangan, dan lain-lainnya. Padahal sejarah membuktikan bahwa wakaf bisa membuat perusahaan minyak dan gas, bank, mall, hotel, korporasi, dan lain-lainnya. Tidak ada halangan, asal sesuai syariah.
Generasi muda sebagian bercita-cita jadi bankir, langka yang mau menjadi Nadzir (Pengelola wakaf). Fakultas ekonomi dan Bisnis di perguruan tinggi, rata-rata mempunyai jurusan Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Belakangan baru muncul jurusan ekonomi syariah. Langka jurusan Wakaf, dan kalaupun ada sepi peminat.
Ada apa? Kenapa wakaf dimarginalkan? Apakah wakaf tidak diminati kaum muda, ataukah wakaf tidak diketahui dan tidak terlihat potensi dan prospeknya bagi generasi muda. Ataukah sengaja dikaburkan potensi dan prospek wakaf sebagai pilar utama pembangunan peradaban Islam. Mengapa negara mayoritas muslim seperti Indonesia bercorak kapitalisme, utang negara menggunung, dengan berbagai dalil logika dan ilmiahnya.
Sampai kapan negara-negara mayoritas Islam, terjebak dalam skenario kapitalisme, genderang yang didesain dan ditabuh oleh kapitalisme, negara muslim ikut saja tarian kapitalisme, yang terbukti dari generasi ke generasi melahirkan krisis demi krisis.
Mari generasi milenial, melek wakaf, wakaf merupakan berlian, intan permata khazanah Islam yang penting dan mendesak dipelajari, dikembangkan, diterapkan dan tidak terjebak dalam orkestra kapitalisme. Wakaf adalah bukti nyata kepemilikan harta hanya oleh Allah SWT, manusia hanya pengelola (nadzir).
Dari mana memulainya? Mulailah membaca, membicarakan wakaf, telusuri kejayaan dan fakta wakaf menjadi pilar peradaban, mulailah bertindak untuk kembali menjadikan wakaf sebagai pilar peradaban ekonomi.
Setiap lembaga pendidikan mulailah membentuk lembaga wakaf, karena wakaf terbukti mampu menjadi sumber pembiayaan utama lembaga pendidikan, wakaf membuat lembaga pendidikan tidak bergantung dari pendapatan dari mahasiswa dan bantuan pihak lain, lakukan edukasi dan pengumpulan wakaf, kelola dengan professional, salurkan manfaat wakaf kepada seluruh sektor, dan publikasikan. Perlu banyak bukti nyata manfaat wakaf.
Dorong pemerintah mulai mengalokasikan lima persen keuntungan BUMN/BUMD nya untuk diwakafkan dan dikelola oleh Badan Wakaf. Dana tersebut akan terus membesar sebagai bola salju wakaf, suatu hari bisa melunasi utang bangsa ini. Dana wakaf bisa membantu sektor pendidikan, setiap anak bangsa berhak untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan sampai perguruan tinggi dari hasil investasi wakaf.
Manfaat wakaf juga bisa didistribusikan untuk penjaminan kesehatan masyarakat. Negara lebih cerdas dalam mengumpulkan dana masyarakat, Kelolalah dana BPJS berbentuk wakaf, masyarakat bukan hanya membayar iuran untuk membantu saudaranya yang lain jika sakit, masyarakat sudah punya tabungan wakaf, yang dinikmati kelak di akhirat, jadi kalaupun tidak dipakai saat hidup karena Alhamdulillah sehat, di akhirat nanti jadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi yang membayar wakaf.
Masyarakat mengumpulkan uang wakaf yang dikelola oleh nadzir, perlu dipertegas bahwa negara bukan pemilik wakaf tersebut, pemilik mutlaknya adalah Allah SWT, negara hanya sebagai nadzir (pengelola), makna mendasarnya adalah pemerintah tidak bisa mengunakan dana wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah tidak bisa mengunakan harta wakaf yang tidak sesuai dengan syariah, negara tidak bisa memindahkan harta wakaf yang bertentangan dengan akte ikrar wakaf.
BACA JUGA: Hidayatullah Ajak Umat Islam Lebih Peduli Pentingnya Sinergritas Wakaf
Para pengusaha, berikan saham perusahaan ke badan wakaf, karena itulah sesungguhnya harta utama, yang akan dinikmati nanti setelah tiada. “Harta itu ada tiga: (1) Yang kita makan lantas akan sirna. (2) Yang dipakai lantas lusuh. (3) Yang di wakaf/sedekah/infak, dan itulah harta sesungguhnya yang dinikmati di akhirat.”
Dengan cara seperti itu, wakaf akan menjadi trend dan tindakan nyata, terus bergulir bola salju wakaf, akan mendorong generasi muda terarik mempelajari wakaf, perguruan tinggi bakal membuka jurusan nadzir (pengelola wakaf) di fakultas ekonomi dan bisnis, akan muncul generasi muda yang bercita-cita menjadi nadzir wakaf.
Jika masih banyak tantangan wakaf, itu adalah realita kehidupan yang tak bisa dihindari, tugas kita adalah memulai, berbahagialah menjadi perintis kebaikan (Pahala jariyah).
“Barangsiapa yang mengerjakan dalam Islam sunnah yang baik maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengerjakan dalam Islam sunnah yang jelek maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti mereka sedikitpun.” (HR. Muslim No. 1017). []
SUMBER: SHARIANEWS