JAKARTA—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, status bencana nasional belum perlu disematkan pada serangkaian gempa bumi yang terjadi di Lombok. Sebab, pemerintah daerah dianggap masih mampu mengatasinya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.
BACA JUGA:Â Sekretaris Kabinet: Indonesia akan Rugi Besar Jika Gempa Lombok Dinyatakan sebagai Bencana Nasional
Dijelaskan pula bahwa penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemda apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak,” ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Senin (20/8/2018).
Ia juga mencontohkan, tsunami Aceh pada 2005 ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota termasuk Kodam dan Polda setempat collaps atau tak berdaya. Karena kondisi itu maka pemerintah pusat menyatakan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.
“Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja,” kata dia.
Dengan status tersebut, maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain. Hal itu merupakan konsekuensi dari Konvensi Geneva.
Namun banyaknya campur tangan masyarakat internasional seringkali menimbulkan permasalahan baru karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
“Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh,” Sutopo menjelaskan.
Menurut Sutopo, saat ini yang paling utama bukan peningkatan status, melainkan penanganan terhadap dampak Koban bencana. Sutopo menilai, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.
“Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah,” katanya.
BACA JUGA:Â TNI AL Kirim Kapal Kemanusiaan Angkut Bantuan untuk Korban Gempa Lombok
Selain itu, BNPB juga siap mengucurkan dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut diperkirakan masih kurang, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok diperkirakan menelan dana Rp 7 triliun. Namun pemerintah pusat siap menambahkan anggaran dengan dibahas bersama DPR terlebih dulu.
“Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada msyarakat yang terdampak,” ucap Sutopo. []
SUMBER: LIPUTAN6