JAKARTA—Puluhan tahun lalu, dampak kerusakan yang sangat besar dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Tentang Penyalahgunaan Narkoba pada tanggal 10 Shafar 1396H/10 Februari 1976M.
Dalam fatwa tersebut, MUI antara lain menegaskan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba serta mendorong para ulama, guru, muballigh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerangan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk mewujudkan komitmen luhur tersebut, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk membentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba-Majelis Ulama Indonesia (disingkat Ganas Annar-MUI).
Selain itu, juga akan dibentuk kepengurusan di tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan).
Ketua Ganas Annar-MUI Provinsi DKI Jakarta Masa Khidmat 2018-2022 Drs.KH Supriadi Karsim menyampaikan Ganas Annar menghimpun dan mengaktualisasikan potensi ormas-ormas remaja, pelajar dan mahasiswa Islam untuk menjadi ujung tombak pencegahan bahaya narkoba.
“Sekaligus benteng kokoh umat Islam dan bangsa dalam mencegah merasuknya narkoba ke sendi-sendi kehidupan kaum muda dan warga masyarakat,” ujarnya usai Pelantikan dan Raker Pertama pengurus Ganas Annar-MUI Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta Kamis (19/4).
KH Supriadi berharap dengan pelantikan ini dapat mewujudkan komitmen MUI seperti yang tertera di Fatwa Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
“Terlebih data dari tahun ke tahun (terakhir tahun 2017) menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta selalu menempati ranking satu sebagai daerah dengan penyalahgunaan narkoba yang tertinggi di Indonesia, dengan jumlah rata-rata 500 ribu orang per hari,” ungkapnya. []
Reporter: Rhio